SURAT EDARAN
Nomor : 443.26/16/III/2020
TENTANG
ANTISIPASI RISIKO PENULARAN INFEKSI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI LINGKUNGAN DESA PURWODADI
Dasar :
- Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
- Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
- Surat Edaran Bupati Pekalongan Nomor : 443.1/00940 tanggal 15 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Pekalongan.
- Surat Edaran Bupati Pekalongan Nomor : 443.1/01034 tentang Antisipasi Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Desa se Kabupaten Pekalongan.
Dalam rangka Antisipasi Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Desa Purwodadi masyarakat di himbau untuk melaksanakan anjuran sebagai berikut :
- Melaporkan kepada RT / RW / Kepala Dusun / Satgas Desa Penanggulangan Corona Virus / Perangkat Desa / Bidan Desa setempat apabila ditemukan keluarga, tetangga, warga desa atau pendatang yang datang atau pulang dari Negara / Luar Daerah / Luar Kota yang terpapar Covid-19.
- Melaporkan kepada RT / RW / Kepala Dusun / Satgas Desa Penanggulangan Corona Virus / Perangkat Desa / Bidan Desa setempat apabila akan bepergian ke Luar Negeri / Luar Daerah / Luar Kota yang terpapar Covid-19.
- Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir sebelum memasuki rumah serta merendam, mencuci pakaian dan mandi dengan sabun setelah bepergian.
- Menggunakan masker bagi warga desa yang sakit untuk mendukung upaya pencegahan dan pengendalian.
- Menunda atau membatasi kegiatan yang melibatkan banyak orang.
- Masyarakat dihimbau tidak keluar rumah apabila tidak ada urusan sangat penting minimal selama 14 hari dan tidak berjabat tangan.
- Kepada Orang Tua agar menghimbau anak-anak untuk belajar di rumah dan tidak keluar rumah / bermain di luar rumah minimal selama 14 hari.
- Melaksanakan pola hidup bersih dan sehat melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) antara lain dengan melakukan aktifitas fisik, makan buah dan sayur, dan menjaga kebersihan lingkungan.
- Kepada Masyarakat yang merasa tidak enak badan dengan ciri-ciri dibawah untuk segera memeriksakan diri di Puskesmas terdekat.
- Demam > 38 Derajat Celcius
- Batuk Pilek
- Sesak Nafas
- Kesulitan Bernafas
- Kepada seluruh Masyarakat untuk tidak panik, selalu waspada, saling peduli dan berdoa untuk keselamatan bersama.
Dalam Rangka Antisipasi Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Desa Purwodadi, Pemerintah Desa Purwodadi menetapkan kebijakan sebagai berikut :
- Membentuk Satuan Petugas Antisipasi Corona Virus Disease (Covid-19).
- Kepada Warga Desa Purwodadi yang akan mengadakan Kegiatan / Hajatan / Syukuran untuk melaporkan terlebih dahulu ke Pemerintah Desa.
- Menghimbau kepada Masjid, Mushola dan Warung Makan untuk menyediakan tempat mencuci tangan dan sabun cair.
Layanan Aduan Telpon / Sms / Whatsapp
0823 2507 2598 ( KADUS II )
Emoticon