BLANTERVIO103

Himbauan Untuk Warga Desa Purwodadi Terkait COVID-19

Himbauan Untuk Warga Desa Purwodadi Terkait COVID-19
3/26/2020
SURAT EDARAN 
Nomor : 443.26/16/III/2020
TENTANG
ANTISIPASI RISIKO PENULARAN INFEKSI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI LINGKUNGAN DESA PURWODADI
Dasar :
  1. Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
  2. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
  3. Surat Edaran Bupati Pekalongan Nomor : 443.1/00940 tanggal 15 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Pekalongan.
  4. Surat Edaran Bupati Pekalongan Nomor : 443.1/01034 tentang Antisipasi Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Desa se Kabupaten Pekalongan.
Dalam rangka Antisipasi Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Desa Purwodadi  masyarakat di himbau untuk melaksanakan anjuran sebagai berikut :
  1. Melaporkan kepada RT / RW / Kepala Dusun / Satgas Desa Penanggulangan Corona Virus / Perangkat Desa / Bidan Desa setempat apabila ditemukan keluarga, tetangga, warga desa atau pendatang yang datang atau pulang dari Negara / Luar Daerah / Luar Kota yang terpapar Covid-19.
  2. Melaporkan kepada RT / RW / Kepala Dusun / Satgas Desa Penanggulangan Corona Virus / Perangkat Desa / Bidan Desa setempat apabila akan bepergian ke Luar Negeri / Luar Daerah / Luar Kota yang terpapar Covid-19.
  3. Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir sebelum memasuki rumah serta merendam, mencuci pakaian dan mandi dengan sabun setelah bepergian.
  4. Menggunakan masker bagi warga desa yang sakit untuk mendukung upaya pencegahan dan pengendalian.
  5. Menunda atau membatasi kegiatan yang melibatkan banyak orang.
  6. Masyarakat dihimbau tidak keluar rumah apabila tidak ada urusan sangat penting minimal selama 14 hari dan tidak berjabat tangan.
  7. Kepada Orang Tua agar menghimbau anak-anak untuk belajar di rumah dan tidak keluar rumah / bermain  di luar rumah minimal selama 14 hari.
  8. Melaksanakan pola hidup bersih dan sehat melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) antara lain dengan melakukan aktifitas fisik, makan buah dan sayur, dan menjaga kebersihan lingkungan.
  9. Kepada Masyarakat yang merasa tidak enak badan dengan ciri-ciri dibawah untuk segera memeriksakan diri di Puskesmas terdekat.
    • Demam > 38 Derajat Celcius
    • Batuk Pilek
    • Sesak Nafas
    • Kesulitan Bernafas
  10. Kepada seluruh Masyarakat untuk tidak panik, selalu waspada, saling peduli dan berdoa untuk keselamatan bersama.
Dalam Rangka Antisipasi Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Desa Purwodadi, Pemerintah Desa Purwodadi menetapkan kebijakan sebagai berikut :
  1. Membentuk Satuan Petugas Antisipasi Corona Virus Disease (Covid-19).
  2. Kepada Warga Desa Purwodadi yang akan mengadakan Kegiatan / Hajatan / Syukuran untuk melaporkan terlebih dahulu ke Pemerintah Desa.
  3. Menghimbau kepada Masjid, Mushola dan Warung Makan untuk menyediakan tempat mencuci tangan dan sabun cair.
Layanan Aduan Telpon / Sms / Whatsapp
0823 2507 2598 ( KADUS II )


Share This Article :
Kang Mujo

TAMBAHKAN KOMENTAR

8037443130549951304